Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa

Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis antara 3 (tiga) pihak yaitu pihak Surety Company dengan pihak Principal dimana Surety Company menjamin Principal bagi kepentingan Obligee, atas dilaksanakannya kewajiban principal kepada Obligee sebagaimana disepakati oleh Obligee dengan Principal dalam underliying kontrak.

Fungsi Surety Bond :

  • Menjamin pelaksanaan pekerjaan atau kewajiban kontraktual
  • Melindungi pemilik proyek dari risiko kerugian akibat wanprestasi oleh principal
  • Memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam pelaksanaan proyek

Jenis-jenis Surety Bond :

  • Bid Bond (Jaminan Penawaran) : Menjamin peserta tendertidak menarik dri setelah ditunjuk
  • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) : Menjamin pekerjaan akan diselesaikan sesuai kontrak
  • Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka) : Menjamin uang muka proyek digunakan sesuai peruntukan
  • Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan) : Menjamin kualitas pekerjaan selama masa pemeliharaan

Kontra Bank Garansi adalah Pemberian janji secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN kepada OBLIGEE untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa PENERIMA JAMINAN akan membayar kewajiban PRINCIPAL apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Fungsi Kontra Bank Garansi: 

Memberikan keyakinan kepada bank bahwa nasabah akan menanggung risiko jika terjadi klaim