Whistleblowing System

Selamat Datang di Whistleblowing System PT Jamkrida Sumbar (Perseroda)

Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jamkrida Sumbar berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Sebagai wujud komitmen terhadap implementasi tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan dalam rangka melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan, maka kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal Jamkrida Sumbar.

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi  syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor handphone/e-mail yang bisa dihubungi.

Sebagai wujud komitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) akan memberikan:

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  • Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh Pelapor


Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui Pelapor? 
  • Where : Dimana perbuatan pelanggaran tersebut terjadi/ dilakukan? 
  • When : Kapan perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran tersebut (termasuk saksi jika ada)?
  • How : Bagaimana perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?



Pelaporan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System, sebagai berikut:

a. Korupsi 

  1. Benturan kepentingan yang merugikan Perusahaan dan/atau konsumen
  2. Penyuapan
  3. Penerimaan tidak sah, dan/ atau
  4. Pemerasan

b. Penyalahgunaan Aset 

  1. Penyalahgunaan uang tunai
  2. Penyalahgunaan persediaan dan/atau
  3. Penyalahgunaan asset lainnya

c. Kecurangan dalam laporan keuangan

  1. Melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
  2. Mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih

d. Penipuan 

e. Pembocoran informasi rahasia 

f. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

gPelanggaran terhadap Code of Conduct

    Contoh pelanggaran terhadap Code of Conduct:

  1. Memanfaatkan barang milik Perusahaan untuk kepentingan sendiri, keluarga atau pihak luar lainnya.
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. 
  3. Menggunakan insider information untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri, keluarga atau pihak luar lainnya. 

Anda dapat menyampaikan dugaan Pelanggaran kepada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) melalui sarana yang meliputi :

1. Email

    Alamat email : wbsjamkridasumbar1@gmail.com 

2. Formulir Pengaduan Elektronik

    Link formulir : https://bit.ly/wbs-jamkridasumbar

3. Layanan Online

   Pergi ke menu Layanan Online (sudut kanan paling atas), kemudian pilih Whistleblowing System

   dan isi kuesioner yang tersedia

Terimakasih atas perhatian Anda kepada Kami