Struktur PPID

Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:

a.    Penanggungjawab

b.    Atasan PPID

c.    Tim Pertimbangan

d.    PPID

e.    Pelayanan Informasi PubliK





TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB

 

(1) Penanggungjawab bertugas:

a.    Menunjuk PPID

b.    Menyetujui laporan maupun daftar informasi publik yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan pengecekan oleh atasan PPID



(2) Penanggungjawab berwenang:

a.    Menunjuk PPID

b.    Menyetujui laporan maupun daftar informasi publik yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan pemeriksanaan oleh atasan PPID



TUGAS DAN WEWENANG ATASAN PPID

 

(1) Atasan PPID bertugas:

a.    Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik

b.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID

c.    Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik bersama tim pertimbangan



(2) Atasan PPID berwenang:

a.    Menetapkan arah kebijakan layanan informasi Publik

b.    Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik

C.  Memberikan tanggapan atas keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi publik


TUGAS DAN WEWENANG TIM PERTIMBANGAN

 

(1) Tim Pertimbangan bertugas:

a.    Mewakili Perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan

b.    Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.


(2) Tim Pertimbangan berwenang:

a.    Menunjuk PPID untuk mewakili Perusahaan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan

b.    Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.



TUGAS DAN WEWENANG PPID

 

(1) PPID bertugas:

a.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik

b.    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

c.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik

d.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik

e.    Melakukan verifikasi dokumen informasi publik

f.     Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik

g.    Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan bersama tim pertimbangan

h.    Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran informasi publik

i.     Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien

 

(2) PPID berwenang:

a.    Menetapkan kebijakan layanan informasi publik

b.    Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

c.    Melaksanakan rapat koordinasi atas rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

d.    Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang dikecualikan

e.    Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan 



TUGAS DAN WEWENANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

(1) Pelayanan Informasi Publik bertugas:

a.    Menerima kedatangan pemohon informasi publik

b.    Meneruskan permintaan pemohon informasi publik kepada PPID

 

(2) Pelayanan Informasi Publik berwenang:

a.    Meminta kelengkapan dokumen pemohon informasi sebagai syarat permintaan informasi

b.    Mengarahkan pemohon informasi publik untuk melengkapi form permintaan informasi publik atau pengajuan keberatan