Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Penanggungjawab
b. Atasan PPID
c. Tim Pertimbangan
d. PPID
e. Pelayanan Informasi PubliK
(1) Penanggungjawab bertugas:
a. Menunjuk PPID
b. Menyetujui laporan maupun daftar informasi publik yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan pengecekan oleh atasan PPID
(2) Penanggungjawab berwenang:
a. Menunjuk PPID
b. Menyetujui laporan maupun
daftar informasi publik yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan
pemeriksanaan oleh atasan PPID
(1) Atasan PPID bertugas:
a. Menyusun arah kebijakan
layanan informasi publik
b. Melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik
yang dilakukan oleh PPID
c. Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik bersama tim pertimbangan
(2) Atasan PPID berwenang:
a. Menetapkan arah kebijakan
layanan informasi Publik
b. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik
C. Memberikan tanggapan atas keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi publik
(1) Tim Pertimbangan bertugas:
a. Mewakili Perusahaan dalam
proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan
b. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
(2) Tim Pertimbangan berwenang:
a. Menunjuk PPID untuk mewakili
Perusahaan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di
pengadilan
b. Memberikan pertimbangan atas
informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan
Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
(1) PPID bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan
kebijakan layanan informasi publik
b. Menyusun laporan pelaksanaan
kebijakan layanan informasi publik
c. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan informasi publik
d. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik
e. Melakukan verifikasi dokumen
informasi publik
f. Menentukan informasi publik
yang dapat diakses publik
g. Melakukan pengujian tentang
konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan bersama tim
pertimbangan
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan
dan pemutakhiran informasi publik
i. Menyediakan informasi publik
secara efektif dan efisien
(2) PPID berwenang:
a. Menetapkan kebijakan layanan
informasi publik
b. Menetapkan laporan
pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
c. Melaksanakan rapat
koordinasi atas rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik
d. Menetapkan dan memutuskan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian
tentang konsekuensi yang dikecualikan
e. Menolak permintaan informasi
publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik
yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
(1) Pelayanan Informasi Publik
bertugas:
a. Menerima kedatangan pemohon
informasi publik
b. Meneruskan permintaan
pemohon informasi publik kepada PPID
(2) Pelayanan Informasi Publik
berwenang:
a. Meminta kelengkapan dokumen pemohon
informasi sebagai syarat permintaan informasi
b. Mengarahkan pemohon
informasi publik untuk melengkapi form permintaan informasi publik atau
pengajuan keberatan