Tata Cara Pengaduan, Permintaan Informasi dan Keberatan Informasi
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan informasi dan pengajuan keberatan informasi kepada PT. Jamkrida Sumbar melalui sarana, antara lain :
1. Website
Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Pengaduan".
Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Permintaan Dokumen".
2. Telepon
Telepon : (0751) 444102
Jam Operasional : Senin - Jumat , Pukul (08.00 - 17.00 WIB)
3. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada PT. Jamkrida Sumbar
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137
4. Email
Alamat email : pusat@jamkridasumbar.co.id
5. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (OJK) - APPK
6. Datang langsung ke kantor PT. Jamkrida Sumbar
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137
Untuk pengajuan Permintaan Informasi, Pengaduan Konsumen dan Pengajuan Kebaratan Informasi dapat mengisi Form Berikut :
- Permintaan Informasi :
http://bit.ly/PermohonanInformasiJamkridaSumbar
Waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi permintaan informasi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan informasi paling lama 3 hari kerja sejak permintaan informasi diterima
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon informasi publik akan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis paling lama10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
- Jika dokumen tidak lengkap, pemohon informasi dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap
- Pengaduan Konsumen :
https://bit.ly/formpengaduanjamkridasumbar
Waktu yang dibutuhkan dalam menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen:
- Konsumen yang menyampaikan pengaduan secara lisan, diselesaikan paling lama 5 hari sejak pengaduan diterima dan paling lama 10 hari jika pengaduan disampaikan secara tertulis sejak dokumen kelengkapan pengaduan konsumen dinyatakan lengkap
- Jika dokumen tidak lengkap, maka perusahaan akan memberikan waktu paling lama 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap
- jika dalam kondisi tertentu, konsumen tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, seperti dokumen yang
diperlukan tidak berada pada domisili konsumen dan/atau terdapat hal-hal yang
berada diluar kendali konsumen, maka perusahaan akan memberikan perpanjangan waktu paling lama10 hari kerja
- Keberatan Informasi :
https://bit.ly/FormulirKeberatanJamkridaSumbar
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan keberata informasi:
Tanggapan keberatan informasi akan disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan informasi diterima.
Jika pemohon masih merasa keberatan dengan tanggapan yanng diberikan maka pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi.
Alur Pelayanan Informasi
.png)
Tugas fungsi atau unit perlindungan konsumen dan pelayanan pengaduan:
- Memberikan sosialisasi
kepada seluruh Pegawai perusahaan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
- Mengoordinasikan
proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PERUSAHAAN terhadap ketentuan
mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan
- Berkoordinasi dengan
unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan perusahaan
terhadap kepatuhan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa
keuangan
- Melaporkan kepada
Direksi menngenai implementasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta
memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat
- Mengoordinasikan
penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
- Menerima, menangani
dan menyelesaikan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen
- Menyusun materi
penanganan pengaduan yang akan dicantumkan dalam laporan tahunan, laman (website),
dan/atau media lain yang dikelola perusahaan
- Menjadi penghubung
penanganan Pengaduan yang disampaikan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuanngan
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya
- Tugas lain dalam
Perlindungan Konsumen